* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Bangunan Sipil | SBU | SI003 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang),Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara) | SITU/HO/KETERANGAN DOMISILI | Yang masih berlaku, sesuai ketentuan daerah tempat penyedia berdomisili |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir sesuai peraturan perundang-undangan (wajib memiliki SPT tahun 2016) |
* | Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Wajib menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan (apabila ada) |
* | Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) |
* | Memiliki kemampuan menyediakan personil inti/tenaga ahli/teknis/terampil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan (sebagaimana terlampir dalam dokumen pengadaan) |
* | Memiliki kemampuan menyediakan jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal sesuai dengan yang dipersyaratkan/tercantum dalam dokumen pengadaan dengan melampirkan bukti kepemilikan alat (milik sendiri/sewa/perjanjian lainnya) |
* | memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta paling kurang Rp. 87.882.700 (Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah) / paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS |