21 Juli 2020 09:51


Kepada :

Yth. Direktur/ Pemilik Perusahaan yang terdaftar di LPSE Kab. Kotawaringin Timur


Meneruskan Surat dari Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 5717/D.2.3/07/2020 tanggal 09 Juli 2020 perihal Daftar Pelaku Usaha yang belum mengisi data Kualifikasi pada Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP)LKPP.

Berdasarkan hal tersebut Kami dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan kepada Pelaku Usaha yang terdaftar di LPSE Kab. Kotawaringin Timur yang belum mengisi Data Kualifikasi pada Aplikasi SiKAP LKPP untuk segera bisa melengkapinya. informasi ini disampaikan berupa Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 027/24/BPBJ/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020 perihal Pelaku Usaha yang belum mengisi Data Kualifikasi pada Aplikasi SiKAP LKPP. (Surat Terlampir)

Demikian informasi ini disampaikan.Informasi pelayanan LPSE Kab. Kotawaringin Timur (0531)21300 pada Jam Kerja.


Salam,
LPSE Kab.Kotawaringin Timur
Lampiran: